Jakarta, (OBOR GANAPKOR). Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, sejak tahun 1946 di Surakarta. Pada masa itu, pers berperan besar dalam menyuarakan semangat kemerdekaan dan menjaga persatuan bangsa di tengah situasi pascakemerdekaan yang belum stabil. Penetapan Hari Pers Nasional secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985. Keputusan ini menegaskan bahwa pers merupakan bagian penting dari perjuangan nasional dan pembangunan demokrasi. Sejak ditetapkan, peringatan HPN diselenggarakan setiap tahun secara nasional dan melibatkan ribuan insan pers dari berbagai daerah.Namun di Bandung dan Kota Kabupaten lainnya, beberapa Organisasi Wartawan dan Media, merayakannya dengan doa syukur dan giat bersama banyak media dengan cara-cara non glamour dan non seremonial.
Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) dan Aliterasi Wartawan Peta Nusantara (AWPN) misalnya, merayakannya bersama berbagai elemen organisasi pers dan media-media alternatif lainnya, melakukan penghijauan dan giat bhakti sosial lainnya di lereng Gunung Tangkuban Parahu, serta di kampus-kampus merdeka pers. Di sisi lainnya, kita semua prihatin dengan perintah pengetatan anggaran yang berdampak buruk bagi pers dan wartawan perjuang/ alternatif. Hal tersebut disampaikan oleh Martika Edison, Ketua Sekolah Alam Budaya Gunung Tangkuban Parahu dan Pemimpin Redaksi Media Siliwangi News, pihaknya bersama : (1). Ngadi Utomo, S.H., M.H. (Ketua Umum DPP JMI – Jurnalis Media Indonesia); (2). Asep Mulyana (Pemimpin Redaksi MediaJabar.net); (3). Din Gobin (Pemimpin Redaksi Media Saksi/ Sekretaris DPD JMI Jawa Barat); (4). Abah Ganda, (Sesepuh Alam Budaya Gunung Tangkuban Parahu), yang akan “Menanam Pohon Bersama Untuk Jabar Istimewa Demi Anak Cucu ” nanti pada : Sabtu, 14 Februari 2026, Pukul 11.00 WIB – 15.00 WIB, Bertempat di : Saung Palupuh, Lembah Puspa Tangkuban Parahu, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Fajar Rillah Vesky, Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat; wartawan Nonaktif Padang Ekspres (Jawa Pos Group), menyatakan bahwa ketika Presiden menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia membatasi belanja kegiatan publikasi. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diktum keempat poin kesatu tersebut bagaikan mimpi buruk bagi pers Tanah Air. Betapa tidak, sebelum Inpres itu dikeluarkan di Jakarta, 22 Januari 2025, pagu anggaran belanja kegiatan publikasi terus berkurang. Baik dalam UU Nomor 62/2024 Tentang APBN 2025 maupun dalam ratusan Perda Tentang APBD 2025.
Hal senada disampaikan Prof. Dr. H. Endang Komara, MSi , Ketua Dewan Penasehat DPP AWP & AWPN, sekaligus Ketua Umum DPP GNP TIPIKOR RI yang menyatakan bahwa : Ketika Inpres 1/2025 terbit, disertai dengan segala turunannya. Anggaran belanja komunikasi publik itu semakin kempang kempis. Membuat para pengelola media menjadi ketar-ketir. Apalagi media cetak yang tengah menghadapi senjakala. angankan pengelola media yang cuma bermodalkan akta notaris, domain website, kartu pers, dan “urat malu” yang sudah putus, industri pers yang sudah lama menggurita sekalipun turut goyah karena pengurangan pos belanja komunikasi publik dalam APBN dan APBD. Begitu pula dengan para pengelola media “indie” di berbagai penjuru Tanah Air. Mereka yang merintis media alternatif dengan idealisme kemerdekaan pers, integritas baik, dan semangat melahirkan karya jurnalistik bermutu, harus menghadapi masa paceklik: berkurangnya anggaran kerja sama media di pemerintah daerah.
Pernyataan edukatif juga disampaikan oleh Prof. Dr. H. Puiwadi, MPd, Ketua Dewan Pembina DPP GNP TIPIKOR RI sekaligus Kepala Pusdiklatnas Pengawasan Korupsi & Pers Nasional, yang menyatakan bahwa : Perlu ditimbang baik-buruknya. Memang benar pers adalah “watchdog” alias pengawal demokrasi. Tapi dalam praktiknya, tidak elok bila dibarengi iktikad buruk. Apalagi mengontol karena putus kontrak kerja sama. Nanti, bisa jatuh pada “trial by press”. Ingat, media punya “firewall” antara redaksi dan usaha. Untuk ini, mengutip Jakob Oetama, media tidak bisa memandang dirinya sebagai entitas bisnis semata. Sebab ada tanggungjawab sosial kepada publik dan tanggungjawab terhadap profesi jurnalisme. Memandang media dari sisi bisnis semata, tanpa memperhatikan menurunnya kualitas jurnalisme dan rendahnya kesejahteraan wartawan, adalah sesuatu yang tak mungkin. Pada tataran ini, persoalan etis menjadi sangat penting diperhatikan. Kode etik jurnalistik saja tidak cukup, tanpa aplikasi dalam keseharian praktisi media.**(UBD-007 & HSB-002)**.
